Bisnis.com, JAKARTA--PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan kajian terhadap data penerima subsidi listrik dari Pemerintah agar tepat sasaran.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengemukakan kerja sama antara PLN dan KPK tersebut merupakan bagian dari strategi nasional pada bidang pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, KPK sudah melakukan penyamaan data NIK dengan data pelanggan PLN di seluruh Indonesia. Tujuannya, menurut Firli agar KPK bisa memberikan masukan kepada PLN berapa nilai subsidi yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami juga mengundang Dirut PLN, kami ajak bicara untuk mendalami berapa sesungguhnya nilai subsidi untuk pengguna 900 watt dan 450 watt, itu yang sedang kami kaji," tuturnya, Rabu (30/3).
Firli berharap kerja sama antara PLN dan KPK itu bisa membuat Pemerintah memberikan subsidi listrik kepada orang yang tepat.
"Contohnya itu bisa saja ada 40 orang yang terima subsidi listrik. Padahal setelah kita cek, 40 orang itu ternyata ngekos. Kalau begitu pemilik kosan dong yang diuntungkan," katanya.