Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa dan Sahur Bersama

Muhammadiyah melarang pengurus masjid untuk mengadakan buka puasa bersama, sahur bersama dan tadarus berjemaah.
Umat muslim menikmati menu buka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (6/5/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Umat muslim menikmati menu buka puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (6/5/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Ramadan, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Melalui edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H tetap dalam kondisi kedaruratan Covid-19.

Secara khusus PP Muhammadiyah juga menginstruksikan beberapa poin kepada seluruh pengurus masjid dan musala terkait kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Berikut ini beberapa poin arahan PP Muhammadiyah terhadap pengurus atau pengelola masjid/musala:

1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

2. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

4. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5 derajat Celcius atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

5. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

6. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

7. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.

8. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper