Bisnis.com, JAKARTA - Kasus investasi bodong melalui platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti dilakukan pendalaman penyelidikan oleh polisi.
Keterlibatan Indra Bekti dalam kasus tersebut diketahui dari laporan korban yang teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, salah seorang korban menyebut Indra Bekti terlibat dalam kasus tersebut dan berperan sebagai Brand Ambasador.
"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ucap salah seorang korban bernama Nandang seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Baca Juga
"Masih penyelidikan," jelasnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.
"Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," tandasnya.