Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cakap Angin Soal Mafia Minyak Goreng, Mendag Digugat ke Pengadilan

MAKI telah menggugat Mendag Muhammad Lutfi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa 29 Maret 2022. Gugatan itu terkait dengan mafia minyak goreng.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di sela-sela gelaran World Expo 2020 Dubai./Bisnis-Gajah Kusumo

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga pada Kemendag diduga karena tidak dapat menangani kasus mafia minyak goreng.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengemukakan bahwa dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa 29 Maret 2022.

Boyamin berpandangan bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng saat ini diduga tengah melibatkan sejumlah oknum pengusaha dengan cara menimbun, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng.

"Sudah saya ajukan gugatan terhadap Menteri Perdagangan cq Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga pada Kemendag hari ini," tuturnya, Selasa (29/3/2022).

Menurut Boyamin, Kementerian Perdagangan saat ini memiliki 73 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Sayangnya, menurut Boyamin, puluhan penyidik tersebut tidak mampu menangkap para mafia minyak goreng yang membuat masyarakat semakin sulit.

"Mereka punya banyak PPNS, tapi kasus mafia minyak goreng ini tidak pernah diungkap," kata Boyamin.

Padahal, menurut Boyamin, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah berjanji bakal menyebut nama-nama pelaku penimbunan minyak goreng pada 21 Maret 2022 kemarin. Namun, hal tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh Muhammaf Lutfi.

"Sampai saat ini tidak pernah diungkap nama mafia minyak goreng itu siapa saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
KPPU Punya Bukti
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper