Bisnis.com, SOLO - Tilang elektronik akan segera diberlakukan di jalan tol mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pengendara mobil yang melebihi batas kecepatan akan ditilang.
Menurut laporan situs Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.
Sedangkan di tol dalam kota kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.
Baca Juga
Bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kecepatan, maka dipastikan bakal kena tilang elektronik. Dengan alat speed kamera, pihak kepolisian nantinya bakal merekam pelat nomor kendaraan pelanggar.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan menjelaskan.
Sekedar informasi tambahan, kamera ETLE saat ini sudah terpasang lima kamera speed yang tersebar di Jawa Timur hingga Jakarta.
“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta,” tutup dia.