Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sugianto Kolim Pailitkan KSP Indosurya, Minta Homologasi Dibatalkan

KSP Indosurya terancam pailit usai putusan pengesahan perdamaian dengan kreditornya atau homologasi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sepertinya belum bisa lepas dari persoalan hukum.

Usai sejumlah direksinya ditangkap polisi, kali ini mereka terancam pailit usai putusan pengesahan perdamaiannya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat pembatalan putusan pengesahan perdamaian atau homologasi itu adalah Sugianto Kolim. Sugianto mendaftarkan gugatan bernomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst pada Kamis (24/3/2022).

Adapun dalam petitumnya Sugianto meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan pengesahan perdamaian atas putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tertanggal 17 Juli 2020 untuk seluruhnya.

Kedua, meminta PN Jakarta Pusat membatalkan penjanjian perdamaian antara KSP Indosurya Cipita dengan para kreditornya yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020;

Ketiga, menyatakan termohon KSP  Indosurya Cipta dahulu debitor PKPU dalam perkara No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., pailit dengan segala akibat hukumnya, Keempat, menunjuk hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai kakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan  KSP Indosurya Cipta.

Kelima, menunjuk dan mengangkat Agus Dwiwarsono, Ardiansyah Putra, Carrel Ticualu, Herliana Wijaya Kusumah selaku tim kurator KSP Indosurya Cipta. Keenam, menyatakan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan setelah kepailitan berakhir. Keenam, menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kasus di Polisi

Adapun di kasus pidana, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, berinisial SA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut dua tersangka, HS dan JI sudah ditahan. Sementara itu satu tersangka lainnya SA (Suwito Ayub) masih buron.

Whisnu menyebut Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice. Pasalnya, SA diduga telah kabur ke luar negeri.

"Terkait dengan pencarian saudara tersangka Suwito Ayub. Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Divhubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu, Kamis (10/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper