Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Wapres ke Pengusaha: Bayar THR Tepat Waktu!

Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini kepada para karyawannya dengan tepat waktu.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal / Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini kepada para karyawannya tepat waktu.

Wapres mengatakan kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik yang diiringi dengan membaiknya pula kondisi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, para pengusaha diharapkan dapat membayarkan THR untuk karyawannya tepat waktu.

"Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi, saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” kata Wapres dalam keterangan pers, Rabu (23/3/2022).

Berkaca pada skema pembayaran THR pada 2020 dan 2021 yang bisa dilakukan hingga akhir tahun, maka tahun ini Wapres mengharapkan skema tersebut tidak berlaku lagi mengingat kondisi saat ini yang jauh lebih baik.

“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” tegasnya.

Pada 2020 dan 2021, lanjut Ida, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember. Namun, seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka ia akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi pandemi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper