Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pesan Wapres ke Pengusaha: Bayar THR Tepat Waktu!

Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini kepada para karyawannya dengan tepat waktu.
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 24 Maret 2022  |  19:22 WIB
Pesan Wapres ke Pengusaha: Bayar THR Tepat Waktu!
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mengisi diskusi ekonomi dan perbankan syariah di era new normal - Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan para pengusaha untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini kepada para karyawannya tepat waktu.

Wapres mengatakan kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik yang diiringi dengan membaiknya pula kondisi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, para pengusaha diharapkan dapat membayarkan THR untuk karyawannya tepat waktu.

"Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi, saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” kata Wapres dalam keterangan pers, Rabu (23/3/2022).

Berkaca pada skema pembayaran THR pada 2020 dan 2021 yang bisa dilakukan hingga akhir tahun, maka tahun ini Wapres mengharapkan skema tersebut tidak berlaku lagi mengingat kondisi saat ini yang jauh lebih baik.

“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” tegasnya.

Pada 2020 dan 2021, lanjut Ida, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember. Namun, seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka ia akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi pandemi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pengusaha thr tunjangan hari raya wapres ma'ruf amin
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top