Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan membuka Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2022 dalam posisi Akademik Polisi (Akpol), Bintara, dan Tamtama.
Meskipun belum diumumkan jadwal resmi pembukaan penerimaan, Polri telah merilis sejumlah persyaratan umum maupun administrasi yang harus dimiliki oleh pendaftar.
Dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut ini adalah perinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Baca Juga
3. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Sehat secara jasmani dan rohani
4. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
6. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
Sementara itu, khusus Akpol, para pendaftar harus memenuhi persyaratan administrasi berikut ini:
1. Silakan mengisi berkas persyaratan dibawah ini kemudian cetak dan diserahkan ke panda/sub panda/panbanrimdengan jumlah 4 rangkap.
2. Khusus surat permohonan menjadi anggota polri:
a. Ditulis dengan tinta warna hitam diatas kertas folio bergaris bermaterai Rp10.000
b. Ditulis sendiri oleh pelamar
c. Menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus
3. Jika belum jelas harap menghubungi panda/sub panda/panbanrim
4. Berkas yang dibawa ke panda/subpanda/panbanrim:
a. Surat permohonan menjadi anggota polri
b. Fotocopy+legalisir akta kelahiran/surat kenal lahir,jika sudah ada barcode tidak perlu di ligalisir,cukup fotocopy
c. Fotocopy+legalisir ijazah/STTB SD, SMP, SMA, D-III, D-IV, S1/S2
d. Surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (diluar kesehatan Polri)
e. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
f. Fotocopy+legalisir KTP dan KK sudah ada barcode tidak perlu di ligalisir,cukup fotocopy
g. Daftar riwayat hidup
h. Surat persetujuan orangtua wali
i. Surat pernyataan belum pernah menikah
j. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
k. Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
l. Surat pernyataan orang tua/wali
m. Surat pernyataan tidak melakukan kkn
n. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, undang-undang dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
o.Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum