Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat Rp292,3 miliar terkait pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh pihak yang bernama Arie Indra Manurung.
Obyek sengketa hak cipta antara emiten berkode ANTM dengan Arie terkait produk investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia ‘Brankas LM” yang diluncurkan oleh Antam beberapa waktu silam.
Dalam penelusuran Bisnis, Arie Indra Manurung menyebut dirinya sebagai salah satu pelopor investasi dan traksaksi jual beli emas dengan nama Goldgram. Arie sempat memenangkan sengketa hak cipta terkait perkara model investasi emas pada 2013 lalu.
Adapun dalam petitumnya yang dikutip Selasa (22/3/2022), Arie meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan dirinya sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Kedua, menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Brankas LM” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.
Baca Juga
Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil yang masing-masing senilai Rp192,3 miliar dan Rp100 miliar.
Keempat, menghukum Antam untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Brankas LM” setelah putusan diucapkan.
Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100 juta dan meminta turut tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi putusan.