Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brankas LM Dianggap Plagiat, Antam (ANTM) Digugat Rp292,3 Miliar!

Brankas LM milik Antam digugat oleh pelopor Goldgram karena dugaan pelanggaran hak cipta alias plagiat.
Karyawan menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat Rp292,3 miliar terkait pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh pihak yang bernama Arie Indra Manurung.

Obyek sengketa hak cipta antara emiten berkode ANTM dengan Arie terkait produk investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia ‘Brankas LM” yang diluncurkan oleh Antam beberapa waktu silam.

Dalam penelusuran Bisnis, Arie Indra Manurung menyebut dirinya sebagai salah satu pelopor investasi dan traksaksi jual beli emas dengan nama Goldgram. Arie sempat memenangkan sengketa hak cipta terkait perkara model investasi emas pada 2013 lalu.

Adapun dalam petitumnya yang dikutip Selasa (22/3/2022), Arie meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan dirinya sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Kedua, menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Brankas LM” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil yang masing-masing senilai Rp192,3 miliar dan Rp100 miliar.

Keempat, menghukum Antam untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Brankas LM” setelah putusan diucapkan.

Kelima, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100 juta dan meminta turut tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper