Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A menyita satu unit kontainer truk berisi 1.835 karton minyak goreng berbagai kemasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penyitaan ribuan karton minyak goreng berbagai kemasan tersebut dilakukan pada hari ini Kamis 17 Maret 2022 di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Ketut, PT AMJ mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp400 juta dari satu kontainer truk berisi minyak goreng berbagai kemasan itu.
"Ekspor satu kontainer minyak goreng terindikasi ada perbuahan melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ketut di Kejaksaan Agung, Kamis (17/3/2022).
Ketut menjelaskan bahwa rencana ekspor minyak goreng sebanyak satu kontainer truk oleh PT AMJ tersebut akan memberikan dampak negatif kepada perekonomian negara.
"Ini jelas bakal merugikan perekonomian negara, karena minyak goreng menjadi langka," katanya.
Baca Juga
Dia juga mengatakan bahwa beberapa orang yang identitasnya masih dirahasiakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sudah dicecar terkait satu buah kontainer berisi minyak goreng tersebut.
"Beberapa pihak-pihak terkait sudah kami diperiksa dalam kasus itu," ujarnya.