Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Usut Kasus 3 Korporasi Pengekspor Minyak Goreng

Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut ada tiga perusahaan yang menjadai pemicu minyak goreng langka dan mahal di Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 7.247 karton sejak 22 Juli 2021-1 September 2021.

Adapun identitas ketiga perusahaan itu antara lain PT AMJ, PT NLT dan PT PDM.  

"Isi karton itu terdiri dari minyak goreng kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ashari menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut. Menurut Ashari perbuatan ekspor minyak goreng berlebihan itu telah berdampak langsung terhadap perekonomian negara.

"Kami sedang menyelidiki kasus ini yang diduga berdampak pada perekonomian negara dan juga tindak pidana korupsi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper