Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Dyah R. Sugiyanto

Wakil Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas)

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Penantian Panjang Pranata Humas

Penantian panjang para Pejabat Fungsional Pranata Humas atas kenaikan tunjangannya akhirnya terjawab dengan terbitnya Perpres No 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Pengurus Pusat Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS) Periode 2022-2024/www.iprahumas.id
Pengurus Pusat Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS) Periode 2022-2024/www.iprahumas.id

Penantian panjang para Pejabat Fungsional Pranata Humas atas kenaikan tunjangannya setara dengan beberapa jabatan fungsional tertentu lainnya, akhirnya terjawab. Meskipun jumlahnya tidak sefantastis fungsional peneliti, momen terbit dan viralnya peraturan presiden tersebut tetap menjadi euforia tersendiri.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti. Demikian yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022. Lima belas tahun, waktu yang tidak sebentar untuk sebuah penantian.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi diimplementasikan oleh kementerian dan lembaga. Dampaknya, jumlah pejabat struktural jauh berkurang. Mereka pun dialihkan menjadi pejabat fungsional tertentu.

Seiring perampingan struktur dalam kementerian dan lembaga yang bertahap dilakukan, jabatan fungsional menjadi strategis. Bahkan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, sudah menerapkan struktur organiasi berbasis fungsional. Hal itu dibuktikan dalam struktur 12 organisasi riset dan 85 pusat risetnya yang dipimpin oleh fungsional peneliti.

Organisasi yang ramping struktur, kaya fungsi, dan sudah berbasis fungsional diharapkan lebih lincah dan memangkas rantai birokrasi. Perampingan struktur di kementerian dan lembaga ditandai dengan penyetaraan pejabat struktural menjadi fungsional. Eselon IV menjadi pejabat fungsional berjenjang ahli muda dan eselon III menjadi pejabat fungsional berjenjang ahli madya.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika antara Kepala Badan Kepegawaian Nasional, No 39 tahun 2014 dan nomor 31 tahun 2014, terkait implementasi PermenPAN RB No. 6 tahun 2014, disebutkan bahwa JFPH adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Perpres tentang tunjangan Pranata Humas dengan tegas menyebutkan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JFPH, perlu diberikan tunjangan JFPH yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya. Artinya, Pranata Humas Indonesia harus lebih berkinerja dan kualitas kerjanya harus meningkat.

 

Kriteria Humas Pemerintah

Pembahasan mengenai Humas Pemerintah, khususnya Pranata Humas, minim sekali ditulis di media massa. Kajian-kajian seputarnya lebih banyak dibukukan dan diseminarkan. Padahal, publik perlu lebih mengenal tentang Humas Pemerintah lebih jauh, termasuk apa saja kriteria ideal untuk pemangku jabatan ini. Uraian berikut ini merupakan bahasan yang dicuplik dari sebuah riset disertasi dari Universitas Padjadjaran.

Kriteria menjadi personil Humas Pemerintah pernah dipaparkan oleh Subardjono (2015) dalam pertemuan pembekalan Tenaga Humas Pemerintah (THP), 5 Januari 2016 di Jakarta. Gagasan tersebut diungkapkannya saat dirinya terlibat dalam penyusunan persyaratan kompetensi Humas Pemerintah di Indonesia. Kriteria tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu pengetahuan (knowledge), Keterampilan (skill), dan sikap (attitude).

Pengetahuan mengenai organisasi/ instansi, regulasi, dan kondisi perkembangan politik perlu dimiliki oleh seorang Humas Pemerintah. Bukan lagi seperti jaman dulu, di mana Humas pemerintah dikenal sebagai petugas administratif yang hanya melakukan kliping pemberitaan, dokumentasi foto, atau menjadi master of ceremony. Saat ini, tuntutan untuk menguasai hal teknis dan berfikir strategis seolah sudah mutlak menjadi syarat seorang pejabat Humas Pemerintah.

Pejabat Humas Pemerintah disyaratkan komunikatif. Salah satu hal penting yang dilakukan Pejabat Humas adalah mengelola komunikasi publik tentang kebijakan pemerintah. Misalnya, sebuah kebijakan yang akan diberlakukan selalu ada pro dan kontra yang menyertainya. Untuk itu, Sosialisasi sebuah kebijakan yang akan dikeluarkan, merupakan upaya mitigasi dengan pendekatan komunikasi pra krisis.

Informasi ada di benak seorang pejabat Humas Pemerintah diintepretasikan melalui pikiran positif yang hasilnya adalah sebuah pesan positif yang dikomunikasikan kepada publik, dan pikiran itu sendiri merupakan bagian integral dari proses sosial. Menurut West & Turner (2007), pikiran (Mind) adalah kemampuan untuk menggunakan simbol yang mempunyai makna sosial yang sama, di mana tiap individu harus mengembangkan pikiran mereka melalui interaksi dengan individu lain. Pejabat Humas Pemerintah disyaratkan untuk komunikatif dan memiliki jaringan relasi yang luas.

Kemampuan dalam mengelola komunikasi internal tidak kalah penting menjadi kriteria standar seorang Pejabat Humas. Unit Kerja Humas merupakan unit kerja yang dinamis, kreatif, dan kolektif. Untuk itu, kemampuan komunikasi juga diperlukan untuk membangun atmosfir lingkungan kerja di internal organisasi menjadi kondusif.

Kemampuan Pranata Humas menjalankan tugas Humas Pemerintah, setidaknya diterapkan dalam 3 aktivitas utama. Pertama, memberikan penerangan dan Pendidikan kepada publik tentang kebijakan pemerintah. Ke dua, membangun hubungan baik dengan media. Ke tiga, melakukan monitoring dan analisis isu publik tentang kebijakan pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan instansi tempatnya bekerja.

Selanjutnya, sebagai Pejabat Humas Pemerintah, keterlibatan dalam organisasi profesi sudah menjadi suatu kebutuhan. Kebutuhan yang didasari oleh kesadaran untuk menjadi Pejabat Humas Pemerintah yang profesional dibuktikan dengan kemauan Pejabat Humas Pemerintah menjalin relasi, membangun jaringan komunikasi lintas kementerian, lembaga, dan instansi daerah. Sikap komunikatif Pejabat Humas Pemerintah pada akhirnya menjadikannya mudah dalam melakukan pekerjaan, bertukar informasi, dan menjaga kedaulatan bangsa. Sikap komunikatif harus dibarengi dengan sikap Pejabat Humas Pemerintah yang selalu berfikir positif dan menyukai profesinya.

Selain komunikatif, sikap yang harus dimiliki seorang Humas Pemerintah adalah disiplin. Suasana birokrasi dan berbagai aturan hukum yang mengikat membuat seorang Pejabat Humas Pemerintah harus taat dan disiplin terhadap peraturan. Pejabat Humas Pemerintah harus menguasai manajemen waktu dan tenaga. Kondisi ini menuntut kemampuan manajerial.

Kedisiplinan seorang Humas akan sangat membantu kerja wartawan, khususnya dalam hal merespon permintaan informasi yang tidak dikecualikan. Sikap disiplin didukung oleh fokus Pejabat Humas Pemerintah dalam bekerja, khususnya dalam menangani suatu kondisi krisis.

Dinamika kehidupan sosial dan isu yang berkembang sangat cepat terjadi. Untuk itu, Pejabat Humas Pemerintah tidak boleh lalai atau malas, namun juga tidak boleh reaktif merespon isu. Semua isu yang beredar dan meresahkan publik idealnya segera direspon setelah mendapatkan persetujuan pimpinan. Dengan demikian, disiplin waktu dan fokus akan tugas dan tanggung jawab idealnya dimiliki oleh para Pejabat Humas Pemerintah.

Seorang Pejabat Humas Pemerintah juga dituntut untuk adaptif, khususnya terhadap isu nasional yang berpotensi merusak citra dan reputasi negara. Adaptif, juga berarti peka dengan perubahan, dapat segera menyesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.

Tunjangan Pranata Humas, sebagai bagian dari kompensasi jabatan fungsional di ranah Humas Pemerintah. Di balik tunjangan, ada konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab. Di balik euphoria tunjangan yang telah disetarakan, ada kompetensi yang harus ditingkatkan. Ke depan, Pranata Humas Indonesia diharapkan mampu bekerja lebih profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper