Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode ternyata bukan keinginan Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Luhut saat menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier. Dalam kesempatan tersebut, Deddy bahkan menanyakan apakah Indonesia akan kembali ke zaman Orde Baru atau era Presiden Soeharto lantaran Presiden bisa menjabat lebih dari 2 periode.
“[Era] Sekarang boleh bersuara. Dulu mana berani ‘turunkan Soeharto!”. Bonyok lu. Sekarang Pak Jokowi diam saja. Begitu aja ada yang ngomong, Pak Jokowi kita tambah, ada yang bilang 3 periode, 3 tahun, 2 tahun, rebut. Pak Jokowi dibilang tidak konstitusional. Beliau tidak ngomong kok. Itu suara di bawah kan,” tuturnya seperti dikutip Bisnis, Minggu (13/3/2022).
Luhut bahkan menuding pihak-pihak yang menolak masa pemerintahan Jokowi tiga periode lantaran khawatir ambisinya akan tertunda. Meski terkesan mendukung, dia mengakui usulan Presiden Jokowi lanjut ke periode ketiga memang menimbulkan polemik di masyarakat.
Namun, Luhut menyoroti soal aspirasi rakyat yang terus berkembang terkait usulan tersebut. Dia sebelumnya sempat mengklaim umumnya percakapan dari sekitar 110 juta masyarakat di media sosial menghendaki supaya Pemilu 2024 ditunda.
“[Mereka] Bilang kita mau habisin Rp100 triliun lebih untuk milih ini keadaan begini. Ngapain sih? Kan serentak. Itu yang rakyat omong. Ceruk ini rakyat ini ada di partai Demokrat, Gerindra, PDIP, PKB, Golkar dimana-mana ini,” ujarnya.
Luhut menambahkan, sudah ada contoh kasus soal negara-negara dengan presiden yang mulanya menjabat untuk dua periode, lalu kemudian lanjut ke periode ketiga.
Sayangnya, dia tidak menyebutkan negara mana yang dimaksud. Luhut juga mengungkapkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden ditentukan oleh DPR dan MPR.
Bahwa ada wacana-wacana di publik itu bagian demokrasi. Ada wacana turunkan Jokowi, so what? yaudah. Tapi kalau suara ini membesar sialakan mau ditanggapi atau tidak,” kata dia.