Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri dan Manajer Doni Salmanan Diperiksa Senin Pekan Depan

Istri dan Manajer Doni Salmanan tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Doni Salmanan./Instagram
Doni Salmanan./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Polisi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer dan istri Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.

Istri dan Manajer Doni tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS yaitu saudara EJS dan istri DMT yaitu saudari DNF,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).

Gatot mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi. Dia memperinci 18 orang saksi dan 8 ahli diperiksa.

“Dua dari ahli Bahasa, dua ahli ITE, dan tiga ahli pidana, serta satu ahli investasi,” kata dia.

Dia juga menyebut akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban Quotex.

Lebih lanjut, Gatot menyebut polisi terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan kasus Quotex. 

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

“Sudah di blokir juga (rekening Doni Salmanan),” kata Ivan saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (11/3/2022).

Ivan juga menyebut rekening milik Doni Salmanan memiliki jumlah transaksi yang besar. Hanya saja, Ivan tidak memperinci berapa nilai transaksi dimaksud.

“Rekeningnya memang memiliki jumlah transaksi yang besar,” kata Ivan.

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper