Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali 8—14 Maret 2022, Daftar 7 Daerah PPKM Level 4

PPKM di wilayah Pulau Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (8/3/2022) hingga 14 Maret 2022. Selama waktu itu, ada 7 daerah berstatus level 4.
Pasar Sasana Mina (Pasar Ikan), salah satu pasar di Kota Magelang ditutup untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.Foto: Antara dari Pemkot Magelang.n
Pasar Sasana Mina (Pasar Ikan), salah satu pasar di Kota Magelang ditutup untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.Foto: Antara dari Pemkot Magelang.n

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai Selasa (8/3/2022) hingga 14 Maret 2022. Selama waktu itu, ada 7 daerah berstatus level 4.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, bahwa ada 7 kabupaten dan kota berstatus PPKM level 4.

Ketujuh daerah tersebut tersebar di tiga provinsi sebagai berikut:

1. Provinsi Jawa Tengah: Kota Magelang

2. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

3. Provinsi Jawa Timur: Kota Madiun

Berikut aturan PPKM level 4:

  1. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
  2. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
  3. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

  1. a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan Lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
  2. b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. d) perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:
  6. a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
  7. b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
  8. c) untuk huruf d):

(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;

(4) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif  Antigen (H-1)/PCR (H-2),

d) untuk huruf e):

1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

2) 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan;

4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

5) makan karyawan tidak bersamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper