Bisnis.com, JAKARTA - Doni Salmanan akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan pencucian uang binary option.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, kasus pelaporan Doni Salmanan telah naik ke tahap penyidikan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya dikutip, Senin (07/3/2022).
Gatot mengatakan sebelum menaikan status perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Tujuh diantaranya adalah saksi pelapor dan tiga saksi ahli.
Sama seperti Indra Kenz, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal judi online, pencucian uang dan penipuan.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga
Kemudian pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.