Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi binary option (Binomo) dengan terlapor Doni Salmanan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.
“Saat ini sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya,” ujar Gatot, Jumat (4/3/2022).
Gatot menjelaskan, pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dia mengatakan akan memberi informasi perkembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Masih tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib karena menjadi afiliator yang menawarkan investasi bodong Binomo melalui media sosial.
Atas kasus tersebut, ia terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangkakan pasal judi online, pencucian uang, dan penipuan.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.