Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada 1-7 Maret 2022. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pada periode perpanjangan PPKM tersebut, wilayah aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek yang tertuang dalam Inmendagri tersebut:
1. Pembelajaran Tatap Muka
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan ketentuan yang ada.
2. Perkantoran
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Kegiatan terkait pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
- Operasional perhotelan nonpenanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, operasional dapat dilakukan dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik; 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
3. Pusat Kebugaran/Ruang Pertemuan
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
4. Supermarket dan Pasar
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengatura teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, sedangkan anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Resepsi Pernikahan
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat Ibadah
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.