Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku pada 1-7 Maret 2022. Pada periode perpanjangan kali ini, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 dan Level 3 bertambah.
Adapun, aturan terkait PPKM Jawa-Bali hingga 7 Maret 2022 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.13/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4 bertambah dari sebelumnya 4 daerah menjadi 7 daerah. Selain itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 juga bertambah dari sebelumnya dari 99 jadi 108 daerah.
Berdasarkan beleid tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 , dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Adapun, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku 1-7 Maret 2022:
PPKM Level 4
Kota Cilegon, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
PPKM Level 3
DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya.