Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap video terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat yang disebar, milik tersangka saudara IK (Indra Kenz)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Senin (28/2/2022).
Selain itu, lanjut Ramadhan, Penyidik akan melakukan pelacanan terhadap aset-aset milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset Indra Kenz terkait kasus Binomo.
"Penyidik akan melakukan tracing (pelacakan) milik saudara IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan kasus ini," kata Ramadhan, dikutip Senin (28/2/2022).
Selain itu, Polisi telah menahan Indra Kenz selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari 2022 sampai 16 Maret 2022.
"Dilakukan di rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti misalnya akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer.
"Ada alat bukti yg telah diamankan yaitu akun youtube dan butki transfer," kata Ramadhan.
Adapun,Polisi menetapkan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih tujuh jam.
"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).