Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut influencer Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara usai resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Ramadhan mengatakan penyidik pun melakukan penangkapan terhadap Indra Kenz. Selanjutnya, Indra Kenz akan diproses untuk segera dilakukan penahanan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan SPDP tersebut diterima pada 22 Februari 2022.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Indra Kenz mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.
Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.