Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Agama Bantah Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya membandingkan suara azan dengan gonggongan suara anjing.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dirinya membandingkan suara azan dengan gonggongan suara anjing.

Dia mengklarifikasi, bahwa pernyataannya bukan membandingkan, tetapi mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara azan baik di masjid maupun musala agar harmonisasi antar umat beragama berjalan dengan baik di Indonesia.

"Saya sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi saya sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tutur Yaqut kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Secara terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengemukakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungannya ke Pekanbaru menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. 

Menurut Thohib perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh yang sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata missal, yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Pengeras Suara

Menteri Agama, menurut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, ujarnya, hal itu memang bagian dari syiar agama Islam. 

Dia menjelaskan, bahwa edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 desibel.

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Hal itu sudah ada pada pedoman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak tahun 1978.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada itu yang namanya pelarangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper