Bisnis.com, SOLO - Cara mengurus STNK yang hilang pada dasarnya tidaklah sulit. Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan setelahnya berkunjung ke kantor Samsat.
Namun sebelum itu, Anda perlu mengurus surat keterangan hilang di kantor polisi terlebih dahulu.
Selanjutnya, selain dokumen, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk menerbitkan STNK yang baru. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Baca Juga
Dokumen yang dibutuhkan
Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya
- Fotokopi STNK
- BPKB asli dan fotokopinya
- Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
Cara mengurus STNK yang hilang
Berikut langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:
- Membuat laporan kehilangan di kantor polisi
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat guna dilakukan cek fisik
- Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan dokumen yang diperlukan
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Biaya
Berdasar PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun biaya penerbitan STNK adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp100 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp200 ribu
- Pengesahan STNK Rp0