Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat ramai mengomentari perihal Jaminan Hari Tua disingkat JHT sedang ramai dan viral. Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika menginjak usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Pemerintah sendiri menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai alternatif alternatif pengganti pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Para peserta JKP pun tak akan dipungut biaya iuran lebih dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, mengintip aturan pensiun di beberapa negara Asia menjadi menarik. Pasalnya, di seluruh dunia, usia pensiun tidak selalu sama.
Negara-negara makmur di Asia seperti Singapura, Korea Selatan, dan Jepang pun memiliki kebijakan usia pensiun yang berbeda.
Berikut ini, gambaran pensiun di beberapa negara:
Baca Juga
1. Singapura
Saat ini, usia pensiun di Singapura adalah 62 tahun. Akan tetapi, pada tahun 2019 lalu, pemerintah Singapura menerima rekomendasi dari Kelompok Kerja Tripartit untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun.
Adapun, tujuannya yakni untuk mendukung pekerja yang ingin bekerja lebih lama dan meningkatkan tabungan pensiun mereka.
Untuk memberlakukan rekomendasi Kelompok Kerja, pemerintah Singapura akhirnya memutuskan untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap.
Sebagaimana dilansir dari laman Ministry of Manpower Singapura, usia pensiun di negara tersebut akan naik menjadi 63 tahun mulai 1 Juli tahun ini.
2. Korea Selatan
Sejak tahun 2016, pemerintah Korea Selatan menetapkan usia pensiun menjadi 60 tahun. Akan tetapi, terdapat agenda diskusi untuk memperpanjang usia pensiun tersebut menjadi 65 tahun di tahun 2022.
Melansir The Korea Times, Korea Selatan tengah menghadapi masalah karena angka kelahiran yang terus menurun. Penduduk usia kerja juga mulai menurun lebih awal sejak tahun 2018.
Realitas tersebut menunjukkan bahwa di masa depan, pajak yang diterima pemerintah Korea Selatan dari pekerja akan semakin sedikit, sementara pensiunan lanjut usia yang membutuhkan bantuan keuangan semakin banyak. Perpanjangan usia pensiun dipandang sebagai salah satu solusi yang memungkinkan.
3. Jepang
Melansir laman National Pension System Japan, usia pensiun di Jepang adalah 65 tahun. Akan tetapi, masyarakat Jepang bisa memilih untuk menerima tunjangan pensiun mulai dari usia 60 tahun.
Sama seperti Korea Selatan, Jepang juga dihadapkan dengan permasalahan penurunan angka kelahiran dan kekurangan tenaga kerja. Di masa depan, pemerintah Jepang berencana untuk menaikkan usia pensiun menjadi 70 tahun. Rencana tersebut tertuang dalam undang-undang dan telah disetujui kabinet pada April 2021 lalu.
4. China
Usia pensiun wajib China adalah 60 untuk pria dan 55 untuk wanita – atau 50 untuk pekerja wanita kerah biru.
Baru-baru ini, dikutip dari SCMP, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menunda usia pensiun untuk membantu mengimbangi krisis demografis, dan sedang menjajaki cara bagi para lansia untuk terus mengambil bagian dalam angkatan kerja.
Tetapi bagi banyak penduduk pedesaan, termasuk pekerja migran di kota-kota seperti Chen, pensiun tetap menjadi fantasi, karena kurangnya tabungan dan cakupan pensiun yang terbatas.