Bisnis.com, SOLO - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya sejak 11 Februari 2022 lalu.
Terhitung hingga saat ini, pihaknya menyatakan, telah terdapat sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.
Lepas dari itu, dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran uang tunai yang dapat diklaim dihitung dengan sistem perhitungan sebagai berikut: (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Adapun jumlah besaran upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp5 juta.
Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mereka diharuskan mengaktifkan akun di portal Siap Kerja dan mengunggah dokumen bukti PHK.
Skema pengajuan klaim bulan pertama:
- Masuk ke portal Siap Kerja;
- Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja;
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja;
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan;
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;
- Proses selesai. Manfaat uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.
Skema pengajuan klaim bulan ke-2 hingga ke-6:
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja;
- Melamar pekerjaan (min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara);
- Mengikuti konseling;
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (kehadiran minimal 80 persen);
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja;
- Selesai. Manfaat JKP pun akan masuk ke rekening peserta.