Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan eksaminasi terkait kasus pelapor korupsi di Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa eksaminasi akan diajukan kepada Kejaksaan Agung. Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan jaksa atau putusan pengadilan (hakim), disebut juga legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
“Saya akan membuat laporan kepada Kejaksaan Agung untuk eksaminasi, karena menurut informasi yang ada itu petunjuk dari Kejaksaan Negeri, jadi harus eksaminasi,” ujar Boyamin dilansir dari Tempo, Senin (21/2/2022).
Sekadar informasi, kasus itu menimpa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018-2020
Dengan diajukannya eksaminasi, Boyamin melanjutkan, dia berharap agar status tersangka Nurhayati diturunkan. Kalau pun nanti diproses lebih lanjut, bisa dihentikan penuntutannya, sehingga tidak diproses ke pengadilan,
“Ini sarana yang paling efektif. Saya laporkan ke atasannya, yaitu kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,” tutur Boyamin.
Baca Juga
Dia menilai menjadikan tersangka pelapor kasus korupsi, seperti kasus Nurhayati, sebagai kemuduran dalam penanganan kasus korupsi. “Ini kita kembali ke zaman dulu. Berarti cara pengungkapan kasus korupsinya bagi saya ini kembali ke masa purbakala,” ujar dia.
Menurutnya, saat ini pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan cara modern, yaitu dengan cara kerja sama. Bisa mengajak para justice collaborator atau whistleblower untuk mengungkap sebuah kasus. Caranya dengan melindungi mereka, bila perlu merahasiakan identitas mereka.
“Negara maju seperti itu. Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerja sama wakilnya dengan syarat wakilnya tidak dijadikan tersangka,” katanya.