Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada, Selasa (22/2/2022).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara Pengukuhan Majelis dan Peresmian Pembukaan Rakernas ICMI, Sabtu (29/1/2022)./Youtiube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpidato dalam acara Pengukuhan Majelis dan Peresmian Pembukaan Rakernas ICMI, Sabtu (29/1/2022)./Youtiube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Juru bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres) Masduki Baidlowi menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada, Selasa (22/2/2022).

Sekadar informasi, Program JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

“Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan  Program JKP di BPJPS. Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, program tersebut, disiapkan pemerintah sebagai solusi bagi para pekerja yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia melanjutkan, iuran JKP pun akan disubsidi pemerinta sehingga pekerja tidak akan dibebani iuran baru. Oleh sebab itu, pekerja peserta BPJS dapat dikatakan otomatis telah mengikuti program JKP. 

“JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti  peluncuran besok, insyaallah,” katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan Bab III Permenaker Nomor 15 Tahun 2021, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan manfaat dari JKP.

Pertama, peserta mengalami PHK, di mana hal tersebut baik PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kedua, penerima manfaat harus bersedia bekerja kembali. Jika tidak berniat Kembali bekerja, maka tak dapat manfaat JKP.

Ketiga, penerima manfaat harus membayar iuran minimal 12 bulan selama 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Keempat, pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Serta yang kelima, masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iuran paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.

Pemerintah disebut telah menganggarkan dana hingga Rp6 triliun dalam program JKP untuk membantu pekerja yang terkena PHK. Dana tersebut nantinya akan digelontorkan dengan asumsi ekstrem 300.000 pekerja terkena PHK dalam satu tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper