Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Properti Wajib Pakai BPJS Kesehatan, DPR: Kasihan Masyarakat

Kewaiban pelampiran kartu BPJS saat pembelian properti menjadi beban baru bagi masyarakat.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--DPR mengkritisi aturan Pemerintah yang mewajibkan jual-beli tanah dan beli rumah susun menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut bahwa aturan yang rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022 tersebut diprediksi menjadi beban baru bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang di Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Kasihan masyarakat itu mesti menanggung beban yang tidak seharusnya dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," tutur Mardani di Gedung DPR, Senin (21/2).

Mardani juga mengungkapkan bahwa peraturan itu bertentangan dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ingin ada peraturan tumpang tindih di masa jabatannya sebagai Presiden RI.

"Ini jelas memperpanjang proses bisnis kan. Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambah regulasi," katanya.

Kendati demikian, Mardani meyakini Pemerintah ingin melakukan niat baik dengan cara membuat aturan mewajibkan jual-beli tanah dan beli rumah susun menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan.

"Ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS itu jangan ditimpakan kepada kementerian lain bebannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah maupun satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. 

Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper