Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Dorong Daerah Tegakkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok 

Besarnya biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk pengobatan penyakit akibat rokok membuat Kemendagri meminta daerah terapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi Tanpa Asap Rokok/ Istimewa
Ilustrasi Tanpa Asap Rokok/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan, pentingnya membangun komitmen perkuat penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini terkait dengan tingginya biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait dengan kasus penyakit yang terkait dengan konsumsi tembakau berupa rokok, seperti penyakit jantung, kanker, gangguan pernafasan dan penyakit lainnya. 

Dari data yang dimiliki Ditjen Pemdes Kemendagri, kata Yusharto, kebiasaan merokok berkontribusi terhadap lebih dari 235.000 kematian setiap tahun. BPJS Kesehatan mencatat, sejak 2019 jumlah kasus penyakit tersebut di atas sebanyak 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun. 

Selain itu, secara tidak langsung, tingginya prevalensi perokok akan mengancam berbagai program prioritas pemerintah, seperti upaya penurunan angka stunting, pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) yang berkualitas, dan berbagai program pembangunan lainnya karena biayanya tersedot untuk membayar sektor kesehatan mengobati penyakit akibat rokok. 

"Data BPS 2020 menunjukkan keluarga pada rumah tangga berpenghasilan rendah menghabiskan lebih banyak uang untuk rokok ketimbang makanan dengan pemenuhan zat gizi. Padahal saat ini kita sedang berupaya bersama mendorong keluarga Indonesia untuk membeli sayur, daging, telur, dan aneka makanan sehat untuk konsumsi sehari-hari," ujar Yusharto seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (18/2/2022). 

Persoalan menerapkan KTR, kata dia, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Regulasi tersebut, lanjutnya, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Yusharto berharap, aparatur desa dapat terus menyosialisasikan serta menggerakkan kader-kader di desanya untuk membudayakan hidup sehat. 

“Pemerintah desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa mengenai Kawasan Tanpa Rokok  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper