Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ini Isinya

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam PP tertanggal 9 Februari 2022 ini disebutkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah dimana secara spesifik dijalankan oleh Menteri Agama (Menag).

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas Penyelanggaraan Ibadah Haji , Menag berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat; gubernur di tingkat provinsi; bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji itu meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; pembinaan; dan pelindungan.

PP ini juga mengatur pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, hingga kesehatan para jemaah dan petugas haji Indonesia.

Pasal 6 pada beleid itu juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara. Kemudian, penyediaan transportasi dan kapasitas kebutuhan transportasi. 

Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi; penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Adapun, PP ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 9 Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper