Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam PP tertanggal 9 Februari 2022 ini disebutkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah dimana secara spesifik dijalankan oleh Menteri Agama (Menag).
Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas Penyelanggaraan Ibadah Haji , Menag berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat; gubernur di tingkat provinsi; bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji itu meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; pembinaan; dan pelindungan.
PP ini juga mengatur pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, hingga kesehatan para jemaah dan petugas haji Indonesia.
Pasal 6 pada beleid itu juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara. Kemudian, penyediaan transportasi dan kapasitas kebutuhan transportasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud meliputi penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi; penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Adapun, PP ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 9 Februari 2022.