Bisnis.com, SOLO - Masyarakat diwajibkan untuk mebayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10. Namun, bagaimana jika kita terlambat melakukan pembayaran? Apakah akan dikenai denda?
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan adalah sebagai berikut:
- Iuran Kelas I: Rp150.000
- Iuran Kelas II: Rp100.000
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 (Rp42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
Sementara itu, dilansir dari laman BPJS Kesehatan pada Kamis (17/2/2022), keterlambatan pembayaran tidak dikenai denda. Akan tetapi, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda tidak melakukan rawat inap.
Selanjutnya, apabila dalam waktu 45 hari--setelah status kepesertaan diaktifkan kembali--Anda menggunakan pelayanan rawat inap, maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.
Adapun perhitungannya, yakni peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Sebagai contoh, Anda terlambat membayar iuran selama 2 bulan dan sudah melunasi. Akan tetapi, pada 15 hari setelah pelunasan Anda harus menjalani rawat inap yang menghabiskan biaya Rp5 juta. Denda yang harus Anda bayar:
Baca Juga
Denda = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
= 5% x Rp5.000.000 x 2
= Rp500.000
Namun, penerapan denda BPJS Kesehatan ini dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran), PBPU (peserta bukan penerima upah), dan peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah.