Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri

Luhut Pandjaitan menargetkan pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama produk dari UMKM/IKM/Artisan.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia.

Menko Luhut mengatakan, target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Luhut melalui keterangan resmi, Selasa (15/2/2022).

Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, kata Luhut, seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79 persen.

Dengan demikian, jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50 persen saja pada produk dalam negeri dan UMKM, maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5 persen ekonomi nasional pada tahun 2022.

"Contoh konkret yang pertama pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun. Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp648 miliar, hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita," ungkap Luhut.

Luhut mengatakan belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, tapi jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian.

Dia menegaskan kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023.

Menko Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Adapun, kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate juga menyatakan dukunhan penuh atas kebijakan afirmatif produk dalam negeri ini. Kominfo sendiri dalam menetapkan program 4G dan 5G telah menetapkan produksi dalam negeri sendiri minimum 35 persen.

“Kominfo juga akan memonitor platform-platform teknologi agar market place nya mengutamakan produk-produk dalam negeri, terutama UMKM kita,” jelasnya.

Kemudian, Ketua LKPP, Abdullah Azwar Anas mengatakan akan fokus kepada perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem katalog elektronik dan penetapan produk katalog elektronik dilakukan oleh kementerian/lembaga sektoral dan pemerintah daerah, selain itu juga meningkatkan kapasitas katalog elektronik.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut mengoordinasikan yang pertama, agar Kominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan LKPP agar menyusun roadmap perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa, guna pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 Triliun melalui e-Katalog & toko daring oleh Pemerintah Pusat dan Daerah pada 2022 dan menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor.

“Kemenperin dan Kemendagri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh Pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp200 triliun,” ujarnya.

Luhut juga menyampaikan agar Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.

Kemudian kepada BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP agar disusun juga mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.

Lebih lanjut, Menko Luhut mengoordinasikan Kemeninves/BKPM, Kemenperin, Kemendagri, dan LKPP agar dilakukan integrasi data untuk memudahkan pemantauan mulai dari perencanaan hingga pembelian produk dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper