Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka lowongan kerja untuk posisi sebagai asisten yang akan ditempatkan di kantor pusat dan kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
Dikutip dari pengumuman Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI, sedikitnya ada 115 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tersebut. Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yaitu mulai dari D4 hingga S2.
"Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putera-Puteri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier serta mengawal pelayanan publik yang bebas maladministrasi," tulisnya dikutip Bisnis seperti dalam pengumuman, Senin (14/2/2022).
Bagi pelamar yang berminat, pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://calasori.ombudsman.go.id.
Adapun periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 7 Maret 2022.
Baca Juga
Seleksi administrasi akan dilakukan pada 15 Februari hingga 9 Maret 2022. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Maret 2022.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki
reputasi yang baik; - Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun per 1 Juni 2022; - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan (S-1/D-IV atau S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan. Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Bersedia tidak merangkap dalam jabatan pegawai negeri, anggota partai
politik, advokat, serta profesi lainnya.