Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Seorang Pemuda Tewas Tertembak Saat Aksi Menolak Tambang di Parigi Moutong

Berikut ini kronologi lengkap insiden tewasnya seorang warga di Parigi Moutong akibat tertembak saat melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang.
Ilustrasi pembunuhan/Antara
Ilustrasi pembunuhan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib nahas dialami seorang pemuda bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pasalnya, ia tewas tertembak saat ikut melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana pada Sabtu (12/2/2022).

Jaringan Advokasi Tambang melalui akun Instagramnya @Jatamnas membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Dijelaskan, kejadian itu bermula ketika pada 7 Februari 2022 lalu, warga dari tiga kecamatan menggelar aksi unjuk rasa mendesak gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mencabut izin tambang PT Trio Kencana.

Saat itu, Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh berjanji untuk menemui massa aksi untuk mendengar aspirasi dan tuntutan warga.

Lantaran tak kunjung ada kepastian bertemu, warga akhirnya kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu.

Warga melakukan aksi unjuk rasa dari pagi sekitar pukul 10.30 Wita. Namun demikian, saat ditunggu hingga malam hari itu sang gubernur tak juga menemui mereka.

"Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan," tulisnya.

Tapi alih-alih mendapat respons dari sang gubernur, aparat dari kepolisian justru dikerahkan dan melakukan pembubaran secara paksa. Akibatnya, kericuhan pun tak terhindarkan.

Suara tembakan terdengar diletuskan berulang-ulang oleh aparat kepolisian. Dalam insiden itu, korban tewas tertembak, puluhan lainnya luka-luka, dan ada yang ditangkap serta ditahan di Polres Parigi Moutong.

"Kejadian tewasnya korban itu diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufhariadi membenarkan insiden tersebut.

Untuk mengusut kasus itu, pihaknya mengaku akan melakukan investigasi dan akan menindak anggotanya jika terbukti melanggar.

"Sangat disayangkan insiden ini. Namun kami bekerja profesional, siapapun bersalah akan kami hukum sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku," katanya dikutip dari Antara.

Pada kesempatan itu, atas nama pribadi dan institusi kepolisian, pihaknya memohon maaf kepada keluarga korban.

Sebagai informasi, perjuangan warga untuk menolak tambang emas PT Trio Kencana itu diketahui sudah cukup lama. Berbagai aksi penolakan telah dilakukan warga sejak tahun 2020.

Penolakan warga atas tambang itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian, dan perkebunan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper