Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Nunggak Bayar Klaim RS Covid-19 Rp25,1 Triliun

Pemerintah masih menunggak pembayaran klaim rumah sakit Covid-19 sebesar Rp25,10 triliun untuk tahun layanan 2021.
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih menunggak pembayaran klaim rumah sakit Covid-19 sebesar Rp25,10 triliun untuk tahun layanan 2021.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah mengatakan bahwa total klaim yang diterima pemerintah hingga 31 Januari 2022 adalah Rp90,20 triliun.

Namun, dari total tersebut, klaim senilai Rp2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi sehingga yang harus dibayarkan tersisa Rp87,78 triliun.

"Jadi yang bisa dibayarkan adalah Rp87,78 triliun dan sudah dibayarkan Rp62,68 triliun dan sisanya Rp25,10 triliun," kata Siti dikutip dari YouTube Kemenkes, Minggu (13/2/2022).

Siti juga mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran tunggakan klaim yang tersisa.

Namun, Siti tidak menutup kemungkinan tunggakan akan bertambah karena layanan RS terhadap pasien Covid-19 tahun 2021 baru sepenuhnya ditutup pada 1 Maret 2022.

"Ini posisi sampai 31 Januari 2021, belum final karena 28 Februari [2022] waktu kadaluarsa klaim [tahun 2021]," ujarnya.

Adapun, pemerintah telah membayarkan klaim layanan Covid-19 oleh rumah sakit pada 2020 sebesar Rp35,11 triliun dari total klaim Rp40,60 triliun atau Rp5,49 triliun yang tidak bisa dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper