Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tak Bisa Bayarkan Klaim RS Covid-19 Rp2,42 Triliun, Mengapa?

Kemenkes menyebut total klaim RS Covid-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun.
Tenaga kesehatan mendorong brankar dari ruangan bekas isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Aisyiyah, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021). Rumah sakit setempat menutup ruang isolasi untuk pasien Covid-19 menyusul turunnya angka kasus Covid-19 di wilayah itu, sementara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 26/8/2021 sebanyak 29 orang, lima orang diantaranya dirawat dan 24 orang isolasi mandiri./Antara
Tenaga kesehatan mendorong brankar dari ruangan bekas isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Aisyiyah, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (26/8/2021). Rumah sakit setempat menutup ruang isolasi untuk pasien Covid-19 menyusul turunnya angka kasus Covid-19 di wilayah itu, sementara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per 26/8/2021 sebanyak 29 orang, lima orang diantaranya dirawat dan 24 orang isolasi mandiri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah membeberkan perincian pembayaran klaim rumah sakit Covid-19 Tahun 2021 yang belum dibayarkan pemerintah.

"Tidak dapat dibayarkan itu Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS," kata Siti dikutip dari YouTube Kemenkes, Minggu (13/2/2022).

Perinciannya, klaim yang kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS yaitu Rp680 miliar dan dispute yang tidak bisa dibayarkan Rp1,74 triliun.

Sementara itu, total klaim RS Covid-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun dan dengan klaim yang tidak bisa dibayarkan maka sisanya Rp87,78 triliun yang harus dibayarkan.

"Jadi yang bisa dibayarkan adalah Rp87,78 triliun dan sudah dibayarkan Rp62,68 triliun dan sisanya Rp25,10 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut, Siti juga mengimbau pihak rumah sakit Covid-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021, untuk segera mengurusnya paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum kedaluwarsa.

Pasalnya, berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 sejak November 2021 adalah setelah 2 bulan sejak layanan kesehatan diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper