Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran HAM di Desa Wadas, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga Desa Wadas merupakan pelanggaran HAM.
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo./ANTARA
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri. Apabila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya pada kasus Desa Wadas, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus copot keduanya.

“Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022) merupakan pelanggaran hukum,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Hasil penelusuran IPW di lapangan Desa Wadas, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap sekitar 60 warga Desa Wadas tidak bersalah walaupun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan.

“Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” jelas Sugeng.

Di samping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Sugeng menuturkan bahwa Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk setempat.

Padahal, aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Bahkan, tambah Sugeng, dalam melakukan penangkapan itu anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di samping bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Sementara pada pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan Kuhap serta Perkap.

“Disamping itu, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat,” terang Sugeng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper