Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Camry yang Ditumpangi Anak Gubernur Kaltara AKP Novandi Arya saat Kecelakaan Milik Fatimah

Camry yang terbakar pada kecelakaan tunggal di Senen yang menewaskan putra sulung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltra) AKP Novandi Arya, milik almarhum Fatimah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (11/2/2022). /Antara
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (11/2/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sedan Toyota Camry bernomor polisi B 1102 NDY yang terbakar pada kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB yang menewaskan putra sulung Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) AKP Novandi Arya, milik almarhum Fatimah.

"Mobil itu punyaFatimah. Kepemilikannya dia, belum balik nama, masih atas nama orang lain, bersurat lengkap. Datanya boleh dicek, tidak ada masalah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Purwanta menjelaskan, bahwa sedan yang kini terparkir di halaman samping Kantor Polres Metro Jakarta Pusat itu tertulis masa berlaku pelat kendaraan bulan 12 pada 2021.

Sedan yang hangus terbakar pada kecelakaan itu juga menunggak pajak tahunan. Dia juga memastikan bahwa kendaraan milik Fatimah terjadi pemecahan alamat yang baru.

Polisi pun masih mengidentifikasi data-data terbaru.

"Saya mesti mengidentifikasi, bukan berarti kendaraannya bodong. Hanya belum bayar pajak, terlambat membayar pajak," kata Purwanta.

Sebelumnya, putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan Kader PSI atas nama Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) pukul 00.30 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan keduanya.

Penyidik Kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper