Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan anggota Polri sekaligus Putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah. Mengapa?
Berikut penjelasan Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2/2022), penyidik mengungkap bahwa pengemudi kendaraan pada kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," katanya.
Karena pengemudi turut meninggal dunia, maka Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ujarnya.
Baca Juga
Sambodo mengungkapkan, Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan tersebut berdasarkan keterangan saksi.
Kesimpulan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yakni sepatu wanita, tas wanita, dan lipstik yang berada di bawah kursi sebelah kanan atau jok pengemudi.
Sebelumnya, Putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader PSI Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB.
Kendaraan yang ditumpangi keduanya kemudian terbakar dan menghanguskan kedua jasad korban hingga menyulitkan proses identifikasi.