Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Jawa Bali, Ini 5 Aturan Kegiatan Belajar dan PTM Sekolah

Untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di siswa sekolah, maka pemerintah mengatur kegiatan belajar dan PTM selama PPKM Level 3.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) level 3 sudah ditetapkan untuk beberapa wilayah, salah satunya Jabodetabek. Ini juga berdampak pada PTM sekolah.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM Level 3 berlaku pada 8 Februari -14 Februari 2022. 

Dalam berlakunya PPKM level 3 maka pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan oleh sekolah, juga turut berubah. Pemerintah juga membuat surat edaran untuk mengatur sistem pembelajaran di masa Covid-19. Berikut poin-poin yang berada di surat keputusan tersebut:

1. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen saja pada daerah yang berada di PPKM Level

2. Untuk daerah yang berada di PPKM Level 1 , 3 , dan 4 masih mengikuti SKB 4 Menteri yang berlaku

3. Orang tua atau wali diberikan pilihan kepada anaknya untuk melakukan PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

4. Pemerintah selalu mengontrol penerapan protokol kesehatan yang berada di lingkungan sekolah dan mengevaluasi serta melakukan survei terhadap penerapan protokol kesehatan. 

5. Untuk daerah yang sedang berada dalam PPKM Level 3 seperti Jabodetabek, sesuai dengan edaran SKB 4 Menteri masih dapat melakukan PTM terbatas dengan memenuhi syarat yang tertera dalam SKB 4 Menteri tersebut.

“Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 4O persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 1O persen di tingkat kabupaten/kota,” syarat untuk pembelajar di ruang lingkup PPKM Level 3 sesuai SKB 4 Menteri.

Adapun aturan PTM di level PPKM Level 3, sesuai dengan surat keputusan Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2O21, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2O21, Nomor 443-5847 Tahun 2O21 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, untuk pelaksanaan PTM sendiri, murid kelas masuk secara bergantian, jumlah peserta didik hanya 50 persen, dan waktu pembelajaran hanya 4 jam per hari.

Namun untuk daerah yang berada di lingkup PPKM Level 4, semua bentuk pembelajaran dilaksanakan PJJ sesuai dengan edaran SKB 4 Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper