Bisnis.com, JAKARTA - Komando Daerah Militer Jakarta Raya memastikan karantina akan dilakukan sesuai aturan, seiring dengan peningkatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dari dua menjadi tiga.
Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022), menyebut bahwa pihaknya akan merutinkan inspeksi mendadak (sidak), pengecekan dan pemantauan ke hotel, tempat isolasi, hingga terminal kedatangan untuk memastikan karantina berjalan sesuai aturan.
"Kita selalu mengadakan razia pengawasan ke tempat-tempat yang kita duga adanya ketidakdisiplinan, kita selalu, beberapa malam ini kita mengecek hotel-hotel, terminal kedatangan supaya meyakinkan aturan itu dilaksanakan dengan baik," kata Untung.
Dia juga menyampaikan pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak sejumlah lokasi karantina yang dicurigai melanggar aturan dengan dugaan adanya diskresi-diskresi yang melonggarkan karantina.
"Sudah perintah bapak presiden maupun menteri, kita tidak mengeluarkan lagi diskresi untuk itu. Jadi, kita selesaikan aturan yang ada," ucapnya.
Sidak pada tempat-tempat yang dicurigai adanya pelanggaran, tambah Untung, akan dilakukan secara rutin baik ada laporan ataupun tidak.
Baca Juga
"Dan ya, jika ditemukan ada pelanggaran, akan kami tindak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah wilayah aglomerasi, termasuk Jabodetabek, PPKM-nya naik ke level tiga.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya 'tracing'," kata Menko Luhut.
Terkait banyaknya kasus Covid-19 merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) Luhut mengatakan bahwa kebijakan karantina akan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) yang berlaku dan menegaskan tidak ada lagi diskresi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi karena kita hanya mengacu kepada instruksi Mendagri yang ada saja. Tadi Presiden mengingatkan, nanti kita tidak disiplin dan kunci kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin," ucap Luhut, selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (3/1/2022).
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk memberlakukan karantina 10 hari dan tujuh hari.