Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi LPEI

Dua orang saksi diperiksa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi pertama adalah TW selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan. Dia diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.

Saksi kedua adalah AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan. Dia diperiksa terkait penilaian aset salah satu debitur LPEI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagaj tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketujuh saksi itu diduga menghalang-halangi penyidikan. Ketujuh orang itu sempat dipanggil namun mangkir.

Mereka adalah Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto

Kemudian, Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada, Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 20 November 2021 sampai 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper