Bisnis.com, JAKARTA--DPR telah mengeluarkan aturan baru setelah banyak anggota, PNS dan pegawai DPR yang terpapar Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa aturan baru tersebut sudah diterapkan oleh sejumlah komisi mulai hari ini di DPR.
Menurutnya, aturan baru itu dibuat agar ke depan tidak ada lagi anggota, PNS dan pegawai DPR yang terpapar oleh Covid-19 di lingkungan DPR.
"Kami sudah putuskan dalam Rapim bersama dengan Bamus minggu lalu bahwa kita adakan aturan baru yaitu pembatasan kegiatan ya," tutur Dasco di Gedung DPR, Senin (7/2/2022).
Dasco mengatakan beberapa aturan yang bakal diterapkan itu antara lain rapat paripurna maupun rapat komisi tingkat kehadirannya hanya diizinkan 30 persen.
"Jadi 30 persen itu sudah total keseluruhan ya dari anggota DPR, Mitra dan kesekretariatan," katanya.
Kemudian, kata Dasco, rapat paripurna maupun rapat komisi tidak boleh dilaksanakan lebih dari 2,5 jam dalam satu hari.
Selanjutnya, Dasco menyebut bahwa tenaga ahli maupun staf pibadi juga tidak boleh mendampingi anggota DPR selama aturan baru itu diterapkan.
"Mitra kerja yang hadir juga harus membawa hasil tes PCR dan harus antigen lagi di DPR," ujarnya.