Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Karnavian Larang Nobar MotoGP Mandalika

Dalam Inmendagri terkait perhelatan MotoGP Mandalika, Mendagri meminta masyarakat untuk menonton di rumah masing-masing dan tidak membuat keramaian guna menghindari penyebaran Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian./Antararn
Mendagri Tito Karnavian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dengan tegas melarang adanya kegiatan nonton bareng atau nobar MotoGP Mandalika.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan khusus untuk Bupati Lombok Tengah.

"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit," tegasnya dalan bagian kedua Inmendagri, yang dikutip Bisnis, Sabtu (5/2/2022).

Masyarakat diminta untuk menonton di rumah masing-masing dan tidak membuat keramaian guna menghindari penyebaran Covid-19.

Mendagri juga meminta agar bupati juga diminta melakukan pengecekan kesehatan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin.

Jika ditemukan tim atau penonton yang positif Covid-19, yang bersangkutan maka tak boleh masuk lokasi acara dan harus diisolasi.

Aturan dalam Inmendagri ini wajib diterapkan mulai saat Official Pre-Season Test pada 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.

"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper