Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Syarat PTM Agar Lebih Aman di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Berikut lima syarat agar PTM lebih aman dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Salah satu tenaga kependidikan sedang memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki ruangan sekolah pada saat PTM terbatas di SMA N 46 Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Salah satu tenaga kependidikan sedang memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki ruangan sekolah pada saat PTM terbatas di SMA N 46 Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan wilayah berstatus PPKM level 2 menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen mulai Kamis (3/2/2022). Berikut syarat agar PTM lebih aman dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Dikutip dari akun @pandemictalks, Jumat (4/2/2022),  bahwa pandemi berlangsung hampir 2 tahun, dan sudah waktunya pihak sekolah benar-benar serius dan matang mempersiapkan PTM yang lebih aman.

Dikutip dari kemdikbud.go.id. dasar pemberlakukan PTM adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.

SKB terbaru itu -- menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.TP., M.Si., pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin, 3 Januari 2022-- dibuat lebih rinci dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

Dia mengatakan, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Namun, fakta di lapangan banyak sekolah yang ditutup sementara karena penyebaran kasus Covid-19 di antara siswa dan guru.

Pandemictalks pun mengkritisi penerapan SKB itu, dan menyebut jangan hanga sekadar peraturan dan sebatas jargon.

Pandemictalks menuturkan, sesungguhnya PTM bisa dilaksanakan secara lebih aman di tengah lonjakan kasus Covid-19 seperti sekarang ini dengan lima syarat yang wajib dipenuhi pihak sekolah sebelum menggelar pTM:

1.Cakupan vaksinasi dosis kedua untuk guru dan siswa sudha 100 persen.

2.Transparansi data kasus sekolah, daan positive rate kasus sekolah kurang dari 5 persen.

3.Aturan fsilitas, dan alat ukur ventilasi sesuai standar memadai.

4.Opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap ada, dan menjadi hal orangtua untuk memutuskan.

5.Satgs sekolah berfungsi maksimal dan tegas untuk memonitoring dan menegakkan aturan.

“Pihak sekolah idealnya mulai aktif belajar dan mempersiapkan bagaimana pelaksanaan PTM yang lebih aman. Dan sudah saatnya pihak sekolah mencari tahu dan mengeksekusi bagaimana ventilasi sekolah yang benar-benar aman,” tukas Pandemictalks.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper