Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan SK Hutan Adat dalam kunjungannya ke Sumatra Utara pada Kamis (3/2).
Jokowi memberikan SK Perhutanan Sosial sebanyak 723 SK dengan luas 469.000 hektare kepada 118.000 KK. Kemudian, juga memberikan 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat yang total luasnya 21.000 hektare.
Selain itu, Jokowi juga memberikan SK TORA dengan luas yang diberikan adalah 30.000 hektare untuk 5 provinsi.
"Hati-hati, kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu, bisa dicabut SK-nya, hati-hati, kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan," kata Jokowi, dikutip melalui laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
Jokowi pun mengimbau, agar SK yang diberikan tidak dipindahtangankan. Jika ketahuan maka SK yang diberikan akan dicabut. Dirinya memastikan akan memantau perkembangannya.
"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya kepada bapak/ibu dan saudara-saudara sekalian betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain karena ini laku, hati-hati, ini laku," ujarnya.
Dia juga menekankan agar lahan yang sudah diberikan oleh pemerintah jangan diterlantarkan. Jokowi mencontohkan kala dirinya mencabut izin pengelolaan hutan dari perusahaan-perusahaan besar. Setidaknya 3 juta hektare dicabut izinnya karena bertahun-tahun tidak digunakan secara produktif.
"Kita ikuti lho ya, jangan dipikir tidak diikuti, diberikan lalu sudah, ndak, cara kerja saya tidak seperti itu, diberikan cek cek cek. Memang model kerja kita seperti ini, kalau nggak dikerjakan, diterlantarkan ya cabut lagi, dan saya titip agar dijaga kelestariannya, jangan sampai malah gundul, yang sebelumnya ada hutannya malah gundul, hal ini juga hati-hati," tutur Jokowi.