Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon Tiba-Tiba Usul Karantina Dihapus, Mengapa?

Fadli Zon mengusulkan karantina dihapus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/ Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon/ Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengusulkan penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Lantas, apa alasannya mengusulkan hal tersebut?

Fadli zon mengatakan kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Sehingga dia menilai karantina sebaiknya dihapus karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Selama ini karantina dilakukan hanya untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sementara itu, kasus transmisi lokal varian Omicron saat ini mulai mendominasi di Indonesia.

“Dengan kasus Covid 19 Omicron sdh belasan ribu dr penularan lokal, maka dmn relevansinya karantina? Logikanya karantina dihapus saja,” cuit @fadlizon, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia telah mendekati 3.000 kasus. Angka itu naik signifikan sejak varian tersebut pertama kali diumumkan masuk ke Tanah Air pada pertengahan Desember 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan total pasien Omicron di Indonesia kian mendekati 3.000 kasus. Bahkan, kurun sepekan terakhir terjadi kenaikan hingga 1,4 kali lipat.

“Total kasus Omicron yang berhasil diidentifikasi hingga Rabu (2/2) sebanyak 2.980 orang, ada 285 di antaranya yang masih dalam pemantauan epidemiologi,” kata Nadia saat dihubungi Bisnis, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, dia memerinci dari total 2.980 kasus Omicron, terbagi menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang mencapai 1.602 orang dan transmisi lokal 1.093 kasus.

Sementara itu, regulasi terbaru menetapkan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama ialah 7x24 jam. Adapun, bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap wajib karantina selama 5x24 jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper