Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perihal tempat karantina serta kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 No. 4/2022 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Mengacu pada beleid itu, terdapat sejumlah pintu masuk (entry point) ke wilayah teritori Indonesia bagi PPLN, antara lain Soekarno-Hatta, Banten, Juanda, Surabaya, serta Sam Ratulangi di Sulawesi Utara untuk entry point via udara.
Kemudian, Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, serta Nunukan, Kalimantan Utara untuk pintu masuk pelabuhan laut. Terakhir, Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, serta Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pintu masuk melalui pos lintas batas negara.
WNI PPLN yang masuk melalui pintu-pintu masuk tersebut di atas wajib menjalani karantina selama 7 hari untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 5 hari untuk yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Di lokasi karantina, disediakan sejumlah pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri (APD), bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR.
Baca Juga
Perlu diketahui, tempat karantina terpusat disediakan bagi beberapa kelompok.
Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali dan menetap minimal selama 14 hari di Tanah Air.
Kedua, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Ketiga, pegawai pemerintah yang yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinias ke luar negeri.
Keempat, perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.