Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Kemenkominfo

Kejagung memeriksa 2orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 - 2021.

Saksi pertama yang diperiksa adalah BS selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung juga memeriksa M selaku pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 - 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya, Kejagung memaparkan kronologi kasus pengadaan setelit slot orbit 123 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang diduga membuat rugi negara senilai Rp515,2 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021.

Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo. Yang menjadi masalah adalah jaksa menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya adalah proyek tersebut tidak direncanakan dengan baik.

Bahkan, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015. Selain itu saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa.

Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. Jadi, berdasarkan ketentuan masih ada tenggang waktu.

Akan tetapi, tetap juga dilakukan penyewaan sehinggga Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum. Satelit yang disewa pun tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tak sama dengan yang lama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper