Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Banyak Pejabat "Cuci Duit" Lewat Teman Wanita

Keberadaan teman wanita atau pacarsering dijadikan modus para pejabat untuk menyamarkan uang atau aset hasil kejahatan.
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pihak ketiga sering menjadi modus para pejabat untuk menyamarkan uang atau aset hasil kejahatan.

Salah satu pihak ketiga yang lazim digunakan pejabat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah keluarga, anak hingga pacar atau teman wanita. 

"Bukan hanya keluarga, nominee para pejabat dalam beberapa kesempatan adalah pacar,' kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).

Ivan mencontohkan peristiwa pengungkapan TPPU kasus suap pajak Wawan Ridwan, yang diduga mentransfer uang senilai ratusan juta ke rekening seorang pramugari membuktikan adanya keterlibatan teman perempuan dalam praktik TPPU.

Selain itu, PPATK juga pernah mengungkap kasus di Jawa Barat. Kasus tersebut bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah untuk teman perempuan pejabat. Transaksi dilakukan dengan menggunakan uang tunai. 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pembelian tersebut terkait dengan dugaan TPPU pejabat di Jawa Barat. "Beberapa kasus di KPK ketemunya seperti itu," tegasnya.

Kasus Pajak

Seperti diketahui, kasus pejabat mencuci uang hasil kejahatan lewat pacar terungkap dalam dakwaan dua mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada kedua pejabat pajak tersebut.

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang tersebut yaitu Eks Pramugari Garuda Siwi Widi. Jaksa menyebut, Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari Wawan Ridwan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper